Rabu, 12 Desember 2012

Tanya Jawab "Jodoh"

Tanya Jawab Antara MURTAD(murid ustad) dan USTADZ (Ustad) tentang Jodoh dan Perceraian,

MURTAD: saya mau tanya beberapa hal, temen saya sempat bertanya apa itu jodoh???
lalu saya jawab jodoh itu orang yang akan jadi pasangan hidup kita.
USTADZ : Lebih tepat kalau dikatakan jodoh itu orang/sesuatu yang menjadi pasangan hidup kita. Jodoh adalah bagian dari rejeki, dia seperti juga rejeki-rejeki yang lain spt mobil, pekerjaan, dsb. Hal ini akan mudah dipahami kaitannya dengan cerai atau bukan jodoh.
MURTAD: lalu dia kembali bertanya “apakah orang yang menikah itu berarti jodohnya??”
saya jawab “ya”.
USTADZ : Betul, ikatan nikah itulah yang menjadikan istri kita sebut sebagai jodoh. Kalau belum dinikah berarti belum jodohnya.
MURTAD: lalu dia bilang ” mengapa ada orang yang bercerai??? , apakah itu dinamakan jodoh??” , “mengapa allah memberikan jodoh itu kalau akhirnya harus bercerai???”, “apakah itu berarti bukan jodohnya??” padahal dalam surat ar-rum 21, “……Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri…..”
USTADZ : Kita bicarakan dulu Surat Ar-Ruum ayat 21. Ayat ini menjelaskan bahwa sebagai tanda kekuasaan Allah, Allah menciptakan manusia dan memberi setiap diri itu pasangan/jodoh atau istri. Bahkan dalam ayat itu disebutkan jamak yaitu istri-istri artinya satu orang lelaki boleh memiliki istri lebih dari satu (sampai 4). Ayat ini tidak pernah ditafsirkan kalau istri itu harus satu dan/atau sampai mati. Tidak. Garis besar ayat ini menjelaskan adanya pasangan/jodoh bagi setiap individu. Adapun istri itu bisa hanya satu dan sampai mati, tidak bercerari itu adalah suratan takdir. Berkat usaha dan rejeki orang itu seperti itu, sudah qodarnya begitu. Namun ternyata jika setelah menikah tidak bisa mempertahankan rumah tangganya, sampai kemudian bercerai karena sebab-sebab tertentu itu syah-syah saja. Artinya tidak berdosa. Sebab cerai itu halal, dan ada aturan kenapa mesti dicerai seperti jika aturan Allah – Rasul dilanggar. Jadi justru akan menjadi petaka bagi manusia jika tidak ada cerai, sebab kalau ada hal-hal yang keluar dari hukum kemudian tidak bisa bercerai berarti dosa. Untuk menghindari dosa itulah maka dalam islam diperbolehkan (halal) bercerai.
Jadi kalau sudah bercerai berarti itu bukan lagi jodohnya. Biar gampang anggap saja seperti kita membawa air, ketika mau kita minum terus tumpah ke tanah. Atau air itu direbut orang. Padahal kita udah siapkan dari rumah untuk bekal di jalan kalau haus. Apa yang kita lakukan agar hilang haus kita? Ya mencari air di tempat lain yang punya air. Ingat, perceraian bisa juga disebabkan karena kematian. Jadi kalau kita mengingkari adanya perceraain berarti kita mengingkari kematian. Berarti juga mengingkari qodar.
Kenapa Allah memberi jodoh, kemudian bercerai? Sebab Allah ingin memberi cobaan kepada hambanya untuk mengetahui seberapa besar iman seorang hamba tsb. Lihat Surat Ankabut ayat 2. Jadi yang perlu dipahami bersama bahwa ayat-ayat nikah dan ayat-ayat cerai itu sebagai bagian dari skenario Allah kepada hambanya. Dan kita tahu bagaimana menyikapi adanya skenario Allah yang sudah tertulis 50.000 tahun sebelum kejadian langit dan bumi ini. Tentunya dengan usaha dan doa.
Tidak seperti yang kita lihat di masyarakat umum, sebenarnya perceraian yang diperbolehkan itu jika terjadi pelanggaran terhadap aturan Allah dan Rasul. Seperti istri kita nggak mau ngaji lagi, istri kita ketahuan berzina, suami ringan tangan, atau masalah lain sepanjang bisa diterima oleh pengatur/pengurus. Sebab sudah jelas diterangkan islam melarang icip-icip (kawin cerai hanya bertujuan merasakan berbagai varietas perempuan). Dan juga tidak boleh karena alasan tidak suka lagi, seperti udah bosen, ingin cari yang lebih muda lagi atau alasan hawa nafsu yang lain. Jawaban lugasnya kenapa orang bercerai karena mereka tidak bisa lagi melaksanakan hudud Allah rasul dalm rumah tangganya.
MURTAD: dia juga sempet menanyakan apa hukumnya menikah kalau keduanya sudah sama-sama cukup usia dan sudah mapan, tapi dia masih ragu karena merasa belum siap untuk menikah….
USTADZ : Secara umum nikah sunnah hukumnya. Jika seperti kasus di atas, yang wajib adalah kedua orang tuanya untuk segera menikahkan. Dan anak berkewajiban taat kepada orang tuanya selama tidak maksiat. Selain itu, nikah diperlukan guna menjaga dan menyempurnakan agamanya. Orientasi inilah yang sangat penting diingat dan dilakukan – yaitu menyempurnakan keimanan dan memperbanyak pahala, menghindari dosa.
Adanya keraguan itu karena godaan syaitan. Untuk menghilangkannya banyaklah berdoa dan berserah diri pada Allah. Tawakal adalah sebaik-baik jalan dalam menjalani semua kehidupan ini. Jika masih belum hilang hidupkanlah semangat perang fisabililah dalam menempuh bahtera rumah tangga. Jangan biarkan hidup dalam kesia-sian dalam mencari pahala dan surga.
Jika masih ragu, berarti sifat kemunafiqan mungkin telah bersemayam dalam diri anda. Perbanyaklah dzikir kepada Allah.